Home » , » BI Resmi Berlakukan Aturan Baru Uang Muka KPR Hari Ini

BI Resmi Berlakukan Aturan Baru Uang Muka KPR Hari Ini

Written By Fransiska on Senin, 30 September 2013 | 00.28

Kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan DP 30%.

Bank Indonesia terhitung sejak hari ini, Senin 30 September 2013, resmi memberlakukan aturan pembatasan besaran kredit (loan to value/LTV) di perbankan konvensional dan financing to value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit konsumsi beragun properti.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan bahwa dengan terbitnya aturan baru itu, secara resmi BI mencabut SE sebelumnya No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012.


Dalam aturan baru ini juga disebutkan, untuk pembiayaan di perbankan konvensional, kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen atau uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua 60 persen (DP 40 persen), rumah ketiga dan seterusnya 50 persen (DP 50 persen). Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.

Kemudian untuk kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, tetapi rumah kedua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen.

Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen.

Selain mengatur ketentuan LTV, Difi menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjaga sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menjaga stabilitas

Sementara itu, penerapan aturan LTV yang baru ini dilakukan untuk memperlambat laju peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti dan meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran kredit, terutama di sektor properti.

"Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Difi, saat ditemui di Jakarta.

Tidak hanya mengatur FTV di perbankan konvensional, aturan ini juga mengatur kredit properti di perbankan syariah, untuk kredit rumah pertama dengan tipe 70 meter per segi ke atas dikenakan FTV maksimal 80 persen. Rumah kedua 70 persen, rumah berikutnya 60 persen. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe 70 meter persegi ke atas.

Sedangkan untuk KPR syariah dengan tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama, maksimal FTV 80 persen untuk kepemilikan kedua dan maksimal FTV 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

KPRS tipe 22 hingga 70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90 persen untuk kepemilikan pertama, 80 persen untuk kepemilikan kedua dan 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

Sedangkan KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama. Baru kredit rumah kedua dikenakan FTV 80 persen, rumah ketiga dan selebihnya 70 persen. Hal ini, juga berlaku bagi kredit ruko dan rukan di perbankan syariah.

Berlaku bagi kredit perbankan

Meskipun mengatur penerapan LTV dan FTV di semua sektor, namun menurut Difi aturan SE baru ini tidak akan menyentuh sektor kredit perumahan yang disubsidi pemerintah. BI, menurutnya hanya mengatur kredit perumahan yang dibiayai oleh industri perbankan saja.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan di pemerintah pusat maupun daerah," ujar Difi.

Ia menuturkan, ketentuan LTV/FTV SE yang baru juga mengatur beberapa hal di antaranya:

Pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri, di mana dengan aturan itu suami istri dihitung satu debitur, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) kredit pembiayaan pemilikan properti (KPP) sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.

Ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.

"Dalam SE ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden), yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama," ujar Difi menambahkan.

Perlu diketahui, selain untuk meningkatkan kehati-hatian, diubahnya ketentuan mengenai LTV dan FTV ini sebabkan tingginya kredit properti di beberapa sektor, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun seperti flat dan apartemen.

Berdasarkan data BI, pada bulan Juli 2013 tercatat bahwa pertumbuhan kredit pemilikan rumah tipe 70 meter persegi mencapai 25,5 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit rumah susun tipe di atas 70 meter persegi masing-masing mencapai 63,3 persen.

Pertumbuhan kredit ini dinilai jauh secara target yang berada di kisaran 20 persen-25 persen. Bahkan, dari data Sistem Informasi Debitur (SID), per April 2013, terdapat 35.298 debitur yang memiliki lebih dari satu kredit rumah.


Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/447861-hari-ini--bi-resmi-berlakukan-aturan-baru-uang-muka-kpr
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Top Full PC Game
Copyright © 2013. Unik Kah - All Rights Reserved
Free Game : Download PC Game Full Version
Proudly powered by Blogger