Jakarta - Keberadaan mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) tak dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sehingga pendapatan negara berpotensi kehilangan sumber pemasukan pajak dari mobil murah, namun negara diklaim tidak rugi.
"Mobil LCGC ini memang menghapuskan PPnBM, itu bukan produsen mobil yang diuntungkan, tetap konsumen, konsumen tidak perlu bayar pajak PPnBM 10%," ujar Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi ketika berbincang dengan detikFinance, seperti dikutip Minggu (6/10/2013).
Apakah negara rugi karena kehilangan PPnBM 10% dari mobil murah?
"Tidak, negara masih dapat pajak PPN 10%, pajak daerah 10%," ungkapnya.
Menurut Budi, jika pemerintah tidak memberikan keringanan pajak agar harga mobil ramah lingkungan ini bisa lebih murah harganya dan terjangkau oleh masyarakat menengah di Indonesia maka akan ada kesempatan yang hilang bagi Indonesia.
"Kalau tidak diberi, ini opportunities loss bagi kita, karena mereka kalau tidak ada itu (keringanan pajak) maka mereka tidak mau datang masuk ke kita (Indonesia), sekarangkan dengan ada itu mereka mau buka pabrik disini, jadi tidak ada yang rugi," ungkapnya.
Ditambahkan Budi, tapi kalau Indonesia tidak buat mobil murah, maka pada perdagangan besar 2015, Indonesia akan diserbu mobil-mobil murah buatan negara ASEAN lainnya.
"Saat ini negara-negara tetangga kita juga pada buat mobil ini, contoh Thailand, kebayang nggak kalau kita sekarang nggak buat? 2015 mobil murah dari luar negeri pada masuk ke Indonesia, kita cuma jadi pembeli saja," tutupnya.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/10/06/165045/2379244/1036/negara-diklaim-tak-rugi-gara-gara-ppnbm-mobil-murah-0?f9911013
0 komentar:
Posting Komentar