JAKARTA - Masyarakat di seluruh provinsi di Indonesia, banyak yang menginginkan dan menyetujui Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum mati.
Dalam hasil survei yang digelar Lingkaran Survei Indonesia (LSI) disebutkan, 28,45 persen publik di 33 provinsi menginginkan tersangka kasus suap yang ditangkap KPK beberapa hari lalu itu dijatuhi hukuman matil.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kasus menuju ruang tahanan setelah menjalni pemeriksaan dan penetapan menjadi tersangka sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/10/2013). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Peneliti dari LSI Ade Mulyana, Minggu (6/10/2013), mengatakan survei tersebut dilakukan terhadap 1200 responden di 33 provinsi di Indonesia, pada 4-5 Oktober 2013 dengan motode sampling multistage random sampling.
"Saat pertanyaan, kalau ketua MK nantinya terbukti bersalah, hukuman apa sebaiknya dijatuhkan pada ketua MK, sebanyak 28,42 persen menjawah hukuman mati. Dan persetujuan hukuman mati merupakan ekspresi kemarahan publik yang tanpa ampun," ungkap Ade, Minggu (6/10/2013).
Sementara responden yang menjawab Akil dihukum seberat-beratnya sesuai hukum, ada 48,56 persen, dihukum seumur hidup ada 20,86 persen. Terakhir yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab ada 2,16 persen.
Ade mengatakan, kasus yang menyeret orang nomor satu di MK tersebut sangat memicu kemarahan publik. Karenanya, publik berharap adanya hukuman setimpal terhadap Akil.
"Akil melakukan tindakan itu dalam jabatannya sebagai ketua MK, satu lembaga yang sangat terhormat. Apalagi dia ditangkap di rumah dinasnya sendiri. Jadi, tingginya publik yang setuju terhadap hukuman seumur hidup atau hukuman mati menunjukkan kemarahan publik," tandasnya.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/06/lsi-28-persen-warga-di-33-provinsi-ingin-akil-dihukum-mati
0 komentar:
Posting Komentar